Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Masyarakat Awasi PDPB, Bawaslu Bulukumba buka Posko Pengaduan

Posko aduan Bawaslu Bulukumba

Posko pengaduan masyarakat Bawaslu Bulukumba

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai Langkah pencegahan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Bulukumba membuka posko pengaduan masyarakat.

Langkah ini sebagai bentuk pencegahan serta bagian partisipasi masyarakat dalam upaya memastikan hak pilih warga terjamin dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang membidangi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Awaluddin menjelaskan jika pokso pengaduan ini sebagai tindaklanjut dari SE Bawaslu Nomor 25 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Posko ini bertujuan untuk menerima aduan dan masukan dari masyarakat terkait keakuratan data pemilih. Aduan tersebut dapat berupa data ganda, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar, pemilih yang pindah domisili, hingga warga yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum masuk dalam daftar,” ungkap Awaluddin. Jumat (20/6/2025).

Ia berharap dengan dibukanya posko ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal hak pilih mereka dan membantu menciptakan daftar pemilih yang valid dan mutakhir, sehingga persoalan data pemilih dimasa yang akan datang dapat teratasi.

Sekedar diketahui posko pengaduan bertempat di kantor Bawaslu Bulukumba, Jln. Kusuma Bangsa No,6 Caile dan dibuka setiap hari kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui saluran digital seperti email serta media sosial resmi Bawaslu Bulukumba.

Ia menambahkan jika langkah yang dilakukan Bawaslu Bulukumba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas proses demokrasi dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Bawaslu Bulukumba berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan aduan terkait data pemilih, tutupnya.

Penulis : Muh. Ashar