Ajak Masyarakat Cek Nama di DPS, Bawaslu Bulukumba : Jika belum Terdaftar sampaikan ke Posko Kawal Hak Pilih
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, secara intensif dan terstruktur mengawasi hak pilih masyarakat setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa salah satu upaya pengawasan hak pilih masyarakat adalah dengan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap setiap tahapan, termasuk pengumuman DPS.
“Sesuai jadwal, pengumuman DPS berlangsung pada 18 – 27 Agustus 2024, sebagai langkah pencegahan Bawaslu Bulukumba juga telah mengeluarkan imbauan ke KPU Bulukumba untuk memastikan DPS diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum,” jelas Bakri. Senin (19/8/2024)
Bagi masyarakat yang telah bersyarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, agar dapat menyampaikan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Bulukumba, di Jln Kusuma Bangsa No.6 Caile atau dapat menyampaikan ke Panwascam terdekat.
Pihaknya juga telah meminta KPU Bulukumba untuk memastikan PPS mengumumkan salinan DPS per TPS sebagaimana di papan pengumuman RT, RW, kantor Desa/Kelurahan, atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari.
Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga meminta agar menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bulukumba.
Bakri berharap agar penyelenggara teknis dapat menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024.
Humas Bawaslu Bulukumba