Bantah Dalil Pengadu di Sidang DKPP, Bawaslu Bulukumba Tegaskan Penanganan Laporan Mutasi ASN Sesuai Aturan
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (4/9/2025).
Perkara ini diajukan oleh Akbar Nur Arfah terhadap Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, serta dua anggotanya, Wawan Kurniawan dan Awaluddin. Akbar menuding ketiganya tidak profesional dalam menangani laporannya terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang diduga dilakukan calon bupati petahana, Muchtar Ali Yusuf.
Akbar mengisahkan, hal ini berawal dari laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba tentang mutasi sejumlah ASN oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf pada periode Maret-September 2024. Padahal menurutnya, jika merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bulukumba telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Dengan demikian, mutasi yang dilakukan oleh Muchtar Ali telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada 7 Oktober 2024.
Namun, laporannya dihentikan oleh Bawaslu Bulukumba dengan alasan tidak memenuhi unsur. Akbar pun menuding para teradu mengabaikan alat bukti serta menggunakan keterangan ahli yang memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor.
Jawaban Bawaslu Bulukumba
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, membantah tuduhan pelapor. Ia menegaskan penanganan laporan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan pengadu telah diregister dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. Kajian dilakukan komprehensif berdasarkan fakta-fakta hukum dari pelapor, saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait,” ujar Bakri.
Bawaslu Bulukumba juga meminta keterangan dari Ditjen Otonomi Daerah yang menegaskan bahwa ASN yang dimutasi bukan pejabat struktural melainkan staf pelaksana. Sementara ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada hanya berlaku untuk pejabat struktural.
“Berdasarkan hasil kajian, laporan pengadu tidak memenuhi unsur dan dihentikan sesuai peraturan,” tegas Bakri.
Terkait penggunaan saksi ahli, Bakri menambahkan tidak ada larangan apabila ahli memiliki hubungan keluarga dengan pihak terkait. Menurutnya, semua keterangan ahli baik dari pelapor, terlapor, maupun Bawaslu dijadikan pertimbangan hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan: Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu).
Sumber : Website DKPP RI