Bawaslu Bulukumba Hadiri Sosialisasi Coretax, Dorong Tertib Lapor SPT
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba ikuti sosialisasi sistem Coretax dalam rangka memperkuat pemahaman teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di lingkungan internal Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara hybrid, luring dan daring, Kamis (5/2/2026) serta diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Bawaslu Bulukumba.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Bawaslu dalam memahami pembaruan sistem administrasi perpajakan yang kini lebih modern, terintegrasi, dan berbasis digital. Bawaslu Bulukumba mengikuti kegiatan ini secara daring dan menyimak seluruh rangkaian materi serta asistensi teknis yang disampaikan oleh narasumber.
Hadir secara langsung di lokasi kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa, didampingi seluruh jajaran sekretariat provinsi. Selain itu, perwakilan dari tiga daerah terdekat, yakni Bawaslu Kota Makassar, Bawaslu Kabupaten Gowa, dan Bawaslu Kabupaten Maros, turut hadir secara luring untuk mengikuti asistensi penggunaan sistem Coretax.
Untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi, Bawaslu Provinsi Sulsel menghadirkan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan yang memberikan edukasi perpajakan sekaligus pendampingan langsung terkait penggunaan sistem Coretax.
Kegiatan berlangsung interaktif. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Burhamsyah, memaparkan secara rinci tahapan aktivasi Coretax, proses sertifikasi tanda tangan elektronik, serta berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi wajib pajak. Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Siti Aisyah, memberikan panduan teknis pengisian SPT Tahunan secara lebih efisien melalui sistem Coretax.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang komprehensif terkait sistem administrasi perpajakan yang baru, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Awaluddin Mustafa.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPP Pratama Makassar Selatan juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem Coretax, wajib pajak disarankan segera melakukan pembaruan data secara langsung di kantor pajak terdekat.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Bulukumba menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti penerapan sistem Coretax di lingkungan kerjanya, sekaligus memastikan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh pegawai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 31 Maret mendatang.
Humas Bawaslu Bulukumba