Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba IKuti Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rapat

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang masukan dari kabupaten/kota, Senin (8/9/2025).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihann Umum – Dalam rangka memperkuat kelembagaan sekaligus menyusun bahan masukan bagi Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (8/9/2025), di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Sulsel, Jl. A.P. Pettarani No. 98 Makassar. Peserta rapat meliputi Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Koordinator Divisi Hukum dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Fokus pembahasan mencakup inventarisasi permasalahan penanganan pelanggaran administrasi, pidana, dan etik, termasuk kasus politik uang, netralitas ASN, serta sengketa proses maupun hasil. Selain itu, rapat juga menyoroti efektivitas peran Bawaslu di lapangan, regulasi kelembagaan, koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, keterbatasan SDM, hingga evaluasi anggaran.

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang masukan dari kabupaten/kota.

“Bawaslu kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan pengalaman terkait permasalahan hukum dalam proses penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan harus mendapat ruang lebih luas.

“Penting bagi kita untuk memberikan ruang-ruang penguatan kelembagaan,” katanya.

Bakri

Anggota lainnya, Andaris Duma, berharap masukan yang dihimpun dapat ditindaklanjuti secara nyata di tingkat pusat.

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditindaklanjuti setelah semua masukan ini disampaikan kepada Bawaslu RI,” harapnya.

Hasil rapat ini diharapkan menjadi bahan penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu sekaligus masukan strategis bagi perumusan kebijakan dan regulasi ke depan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Indonesia.

Sumber : Humas Bawaslu Sulsel