Bawaslu Bulukumba Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2025
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Staf Pengelola Kehumasan Bawaslu Bulukumba mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).
Sosialisasi edaran tersebut dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Kehumasan Bawaslu RI Apriyanti Marwah bersama dengan Koordinator Sub Bagian Peliputan dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat.
Dalam arahannya Apriyanti menjelaskan bahwa peliputan kegiatan Bawaslu berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami peraturan Pemilu atau Pemilihan.
“Tidak hanya terkait edukasi, peliputan dan pemberitaan juga menjadi alat untuk mendokumentasikan berbagai langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga kedepan Bawaslu lebih adaptif terhadap tantangan demokrasi yang terus berkembang” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Haryo Sudrajat juga menjelaskan tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2025, menurutnya salah satu tujuan dikeluarkannya surat tersebut adalah mengoptimalkan koordinasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan peliputan dan pemberitaan” tuturnya.
“Setelah edaran ini dikeluarkan, bentuk koordinasi dukungan peliputan dan pemberitaan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu terdapat Koordinator Wilayah masing-masing yang nanti akan menjadi tempat koordinasi pengelola kehumasan dalam hal peliputan dan pemberitaan di masing-masing wilayah” tambah Haryo.
Editor : Muh. Ashar