Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Ingatkan KPU Untuk Penuhi Sejumlah Kewajiban dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

KPU Bulukumba

Keterangan Gambar : Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba saat melakukan koordinasi dengan KPU Bulukumba terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Jumat (14/11/2025).

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi data kepartaian, KPU Kabupaten Bulukumba diingatkan untuk menjalankan secara penuh tugas, wewenang, dan kewajibannya pada tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa KPU Bulukumba melaksanakan persiapan, pelaksanaan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting guna menjamin keterbaharuan dan validitas data partai politik di tingkat kabupaten.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar saat berkoordinasi dengan KPU Bulukumba menjelaskan jika Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan perihal ketentuan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

“Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah kewajiban KPU Bulukumba seperti menyediakan hotline dan/atau helpdesk sebagai pusat informasi dan layanan konsultasi bagi partai politik, pemangku kepentingan, maupun pihak terkait lainnya. “Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan akses informasi sekaligus membuka ruang komunikasi dalam proses pemutakhiran data partai politik”, jelasnya. Jumat (14/11/2025).

Kewajiban lain yang turut menjadi perhatian adalah penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pemutakhiran data partai politik. KPU Bulukumba diminta memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah diatur.

Dalam aspek keterbukaan data, KPU Kabupaten Bulukumba juga harus memberikan akses kepada Bawaslu Bulukumba untuk membaca data melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Akses ini diperlukan agar proses pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berjalan transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, KPU Bulukumba berkewajiban menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan sinkronisasi data hasil pemutakhiran.

Terakhir, KPU Kabupaten Bulukumba juga diminta menindaklanjuti hasil pengawasan, saran perbaikan, rekomendasi, maupun putusan Bawaslu Bulukumba terkait pemutahiran data partai politik. Tindak lanjut ini harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan data kepartaian yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba diharapkan berjalan lebih akurat, terbuka, dan akuntabel demi mendukung kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Penulis : Muh. Ashar/ Fhoto : Abd. Rahman