Lompat ke isi utama

Berita

Besok, MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Kepala Daerah

HAKIM MK

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pilkada 2024 pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025). Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Dilansir dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/, Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Berdasarkan jadwal, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pengucapan Putusan/Ketetapan akan dilaksanakan pada Selasa 04 Februari 2025, 13:30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Gambar : Website MK

Humas Bawaslu Bulukumba