Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Internal, Bawaslu Bulukumba Bahas Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bakri

Keterangan Gambar : Bawaslu Bulukumba menggelar rapat internal untuk membahas hasil pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (1/10/2025). 

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat internal untuk membahas hasil pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (1/10/2025). Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, tim pengawasan menyampaikan laporan hasil pengawasan, baik melalui uji petik lapangan maupun pencermatan dokumen administrasi. Beberapa hasil pengawasan yang mengemuka di antaranya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili serta pemilih ganda.

Bakri menyebutkan bahwa rapat internal ini penting untuk menyatukan persepsi dan langkah sebelum pelaksanaan pleno DPB triwulan III yang akan dilaksanakan KPU Bulukumba pada 2 Oktober 2025.

“Rapat internal ini kami lakukan untuk menajamkan hasil pengawasan dan merumuskan kebijakan yang alan disampaikan pada rapat pleno DPB. Tujuannya sederhana, yakni memastikan daftar pemilih yang ditetapkan nantinya benar-benar akurat, komprehensif, dan mutakhir,” ujarnya.

Bawaslu Bulukumba menegaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu kedepan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga langsung menyasar kondisi faktual di lapangan.

“Data pemilih adalah fondasi dari sebuah pemilu yang berkualitas kedepan. Jika daftar pemilihnya baik, maka salah satu prasyarat pemilu demokratis bisa terpenuhi,” tambahnya.

Rapat internal ini juga menghasilkan kesepakatan tindak lanjut, termasuk mekanisme penyampaian hasil pengawasan kepada KPU Bulukumba menjelang pleno DPB yang akan digelar dalam waktu dekat.

 

Penulis : Muh. Ashar