Lompat ke isi utama

Berita

Hasil RDP, Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Dijadwalkan 6 Februari 2025

RDP

Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025). 

 

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. 

Tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah yang tidak sedang menjalani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025). 

Sebanyak 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Berdasarkan data terdapat 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak sedang disengketakan di MK. Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat 50 daerah, sementara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 225 daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak  tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.

 

Foto : Bawaslu RI

Sumber : Diolah dari berbagai sumber