Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno DPB Triwulan I, Berikut 17 Poin Imbauan Bawaslu ke KPU Bulukumba

Bakri

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Bulukumba menyampaikan 17 poin imbauan kepada KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk penguatan tata kelola pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berintegritas.

Imbauan bernomor : 3/HK.04.01/K.SN-04/3/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diteken oleh Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menekankan pentingnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berpedoman pada asas pemerintahan yang baik, kode etik penyelenggara pemilu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu menegaskan agar proses PDPB memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, serta mudah diakses oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KPU juga diimbau untuk menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan melaksanakan pemutakhiran secara berkala minimal setiap tiga bulan.

Bawaslu Bulukumba juga mengingatkan agar proses pemutakhiran data dilakukan secara berkesinambungan dengan mengacu pada data kependudukan yang valid, serta tidak menghilangkan hak pilih warga negara. Di sisi lain, KPU diharapkan aktif menyosialisasikan program PDPB kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Koordinasi lintas instansi menjadi poin penting dalam imbauan ini, di antaranya dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, yang dilakukan secara berkala guna memastikan akurasi data pemilih.

Dalam tahapan pelaksanaan, Bawaslu juga menekankan agar KPU menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB setiap triwulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, serta menetapkan hasilnya melalui keputusan resmi KPU dan mengumumkannya secara terbuka melalui media yang mudah diakses publik.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, KPU juga diimbau menyediakan layanan hotline atau helpdesk guna memberikan informasi dan menerima konsultasi serta menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait data pemilih.

Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar KPU memberikan akses pembacaan data pada aplikasi SIDALIH kepada Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan, serta menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui 17 poin imbauan ini, Bawaslu Bulukumba menegaskan komitmennya dalam mengawal akurasi data pemilih serta memastikan seluruh proses PDPB berjalan transparan, akuntabel, dan menjamin hak pilih masyarakat menjelang tahapan pemilu mendatang.

Penulis : Muh. Ashar