Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan IV, Bawaslu Bulukumba Kembali Imbau KPU

Kantor

Keterangan Gambar : Kantor Bawaslu Bulukumba, Jln. Kusuma Bangsa No.6 Caile

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba agar memastikan seluruh proses pemutakhiran berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi.

Imbauan bernomor 058/HK.04.01/K.SN-04/12/2025) tanggal 4 Desember 2025 tersebut disampaikan Bawaslu Bulukumba sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan aspek penting yang harus dijaga, terutama menjelang pelaksanaan pleno di akhir tahun.

"Kami mengimbau KPU Bulukumba untuk memastikan seluruh data yang dihimpun telah melalui proses verifikasi dan pencermatan yang ketat, termasuk pembaruan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai sumber data, mekanisme pencocokan, serta prosedur penanganan masukan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi persoalan data pemilih pada tahapan berikutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam menghasilkan data pemilih yang valid.
"Kami berharap KPU terus membuka ruang koordinasi dan komunikasi, terutama dalam hal pemadanan data dengan instansi terkait. Bawaslu siap memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan melekat agar data yang disahkan dalam pleno nanti benar-benar berkualitas," jelasnya.

Bawaslu Bulukumba juga mengimbau KPU untuk memperhatikan aspek kerentanan data, termasuk potensi pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal namun belum terhapus, serta perubahan status kependudukan.

Pleno PDPB Triwulan IV dijadwalkan berlangsung pada 8 Desember 2025. Melalui imbauan ini, Bawaslu Bulukumba berharap penyelenggaraan pleno dapat menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang berintegritas di masa yang akan datang.

Penulis : Muh. Ashar