Jelang Sidang DKPP, Bawaslu Bulukumba Matangkan Persiapan
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba matangkan persiapan jelang pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Akbar Nur Arfah .
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar (teradu I), beserta dua anggotanya yaitu: Wawan Kurniawan dan Awaluddin (teradu II dan III).
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pihaknya sebagai pihak terkait saat ini telah mematangkan persiapan, menyusun jawaban terkait perkara yang diadukan pengadu Nurarfah.
“Pada prinsipnya penanganan pelanggaran pada pemilihan lalu telah kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan jika pihaknya saat ini sementara menyusun keterangan yang nantinya akan disampaikan saat sidang berlangsung.
Diketahui Nurarfah selaku pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba yang diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana Muctar Ali Yusuf pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024
Penulis : Muh. Ashar