Maksimalkan Pencegahan pada PDPB, Bawaslu Surati KPU Bulukumba
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Sebagai Langkah pencegahan terhadap pengawasan tersebut, Bawaslu Bulukumba menyampaikan imbauan ke KPU Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengungkapkan jika imbauan yang bernomor 0021/HK.04.01/K.SN/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025 telah dikirimkan ke KPU Bulukumba mencakup 16 poin.
“Pemutakhiran data pemilih sebagai landasan utama terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas tidak hanya menjadi tugas KPU Bulukumba, namun juga menjadi tugas pengawasan Bawaslu Bulukumba,” ujar Bakri Jumat (20/6/2025).
Ia menyampaikan imbauan kepada pemangku kepentingan, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba itu dilakukan agar dapat mengedepankan prinsip akurasi dan transparansi dalam penyusunan data pemilih berkelanjutan.
"Bawaslu Bulukumba berharap agar proses pemutakhiran data dilakukan secara akurat dan transparan, serta melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting untuk mencegah adanya data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun yang belum terdaftar, sehingga kedepan persoalan data pemilih yang kerap terjadi dapat kita atasi”, ujar Bakri.
Ia menegaskan dengan dikeluarkannya Imbauan ini ke KPU Bulukumba, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan Bawaslu Bulukumba dapat diunduh pada link di bawah ini :
https://bit.ly/IMBAUANPDPBBawasluBulukumba
Penulis : Muh. Ashar