Maksimalkan Pencegahan Pengawasan PDPB, Bawaslu Bulukumba Koordinasi Disdukcapil
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memaksimalkan pencegahan pada pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Bulukumba melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (28/7/2025).
Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas mengatakan kunjungan ini adalah bagian langkah pencegahan dalam pelaksanaan PDPB sebagaimana yang diamanahkan dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Jadi PDPB adalah kegiatan pemuktahiran data pemilih yang dilakukan secara terbatas untuk memperbarui elemen data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan," ujar Awaluddin.
Awaluddin menjelaskan jika tujuan PDPB adalah untuk memelihara dan memperbarui DPT terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan guna persiapan pada pemilu dan pemilihan mendatang dengan tetap menjamin kerahasiaan data secara komprehensif, akurat, dan mutakhir yang akan ditetapkan setiap tiga bulan sekali.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang menjelaskan jika pelaksanaan PDPB ini dilaksanakan dengan memenuhi prinsip komprehensif; inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif akuntabel, pelindungan data pribadi, aksesibel sehingga keterlibatan dan partisipasi semua pihak terkait sangat diharapkan.
“Koordinasi dengan Disdukcapil ini adalah bagian pencegahan untuk menghasilkan data yang akurat sehingga potensi masalah dapat dicegah lebih awal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Bulukumba, Dedi Rahmadi menyambut baik kunjungan Bawaslu Bulukumba. Ia menjelaskan jika pihaknya tentu berkomitmen membantu penyelenggara dalam memastikan data pemilih yang akurat.
“Berbagai langkah telah dilakukan dalam memaksimalkan layanan administrasi kependudukan di Bulukumba dengan mendekatkan layanan sampai ketingkat desa/kelurahan, terkait data pemilih tentu Disdukcapil akan membantu Bawaslu dalam pengawasan, sehingga hasil temuan yang ada dilapangan jika memiliki bukti dukung dapat disampaikan ke Disdukcapil untuk ditindalanjuti”, urainya.
Sekedar diketahui, sejumlah data yang dikoordinasikan diantaranya :
- data penduduk yang melakukan perekaman KTP-Elektronik sejak pasca Pemilihan terakhir;
- data penduduk meninggal dunia;
- data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya;
- data penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikah; dan/atau
- data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili.
Penulis : Muh. Ashar