Optimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Bulukumba Bahas Normalisasi SIPS
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar rapat internal dengan agenda utama rapat tersebut mencakup evaluasi penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) serta persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil kegiatan di Bawaslu Prov. Sulsel menghasilkan dua poin besar yang perlu segera ditindaklanjuti. “Pertama terkait evaluasi penggunaan aplikasi SIPS, dan kedua mengenai persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL,” ujarnya.
Wawan menekankan pentingnya peran admin dan operator SIPS di lingkungan Bawaslu Bulukumba untuk rutin melakukan pengecekan terhadap aplikasi tersebut. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa SIPS berjalan optimal dan setiap kendala teknis dapat segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi sebagai bahan evaluasi perbaikan.
Terkait pengawasan pemutakhiran data parpol, Wawan mengingatkan bahwa pelaksanaan pada Semester II akan berakhir pada Desember 2025. Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi intensif dengan KPU Bulukumba, khususnya terkait jadwal verifikasi terhadap partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL.
“Koordinasi sangat penting agar pengawasan dapat dimaksimalkan,” tegasnya.
Wawan juga meminta jajaran segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) dan surat tugas bagi tim pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Form A hasil pengawasan harus mengikuti standar dan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel.
Selain itu, seluruh jajaran Bawaslu Bulukumba diminta memahami tatalaksana, objek pengawasan, serta regulasi yang berkaitan, seperti PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, termasuk pedoman teknis pemutakhiran data parpol melalui SIPOL.
“Dalam proses pengawasan, penting untuk menghadirkan penalaran intelektual serta memastikan seluruh instrumen pengawasan digunakan dengan tepat, terutama dalam memverifikasi keabsahan data dan dokumen partai politik,” jelasnya.
Menutup arahannya, Wawan mengingatkan agar seluruh jajaran memastikan alat kelengkapan pengawasan tersedia dan siap digunakan saat melakukan pengawasan di KPU Bulukumba.
Rapat tersebut menjadi langkah penguatan Bawaslu Bulukumba dalam memastikan proses penyelesaian sengketa dan pengawasan pemutakhiran data parpol berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Penulis : Muh. Ashar