Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Hasil Uji Petik ke KPU Bulukumba, Bawaslu Dorong Perbaikan Data Pemilih

KPU

Keterangan Gambar : Kantor KPU Bulukumba

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali menyampaikan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba. Penyampaian tersebut dituangkan melalui surat bernomor 053/HK.04.01/K.SN-04/11/2025 tertanggal 27 November 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta regulasi terkait PDPB yang mewajibkan Bawaslu mengawasi keakuratan dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan dalam surat tersebut, Bawaslu Bulukumba menyampaikan hasil petik yang dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 di Desa Balangpesoang dan Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah data yang perlu menjadi perhatian KPU.

Ia menambahkan dari hasil uji petik, Bawaslu mencatat 38 penduduk telah meninggal dunia, 89 penduduk pindah domisili, serta 2 data sampling yang diverifikasi langsung. Temuan ini dinilai penting untuk memastikan daftar pemilih tetap valid dan memberikan kepastian hukum atas hak pilih warga pada proses pemilu yang akan datang. 

Bawaslu juga menegaskan bahwa penyampaian hasil uji petik sejalan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih secara berkala. 

“Melalui surat itu pula, Bawaslu meminta KPU Bulukumba menindaklanjuti temuan serta memastikan perbaikan data dilakukan sesuai prosedur”, tutup Awaluddin.

Penulis : Muh. Ashar