Sampaikan Imbauan ke KPU, Bawaslu Bulukumba Ingatkan Soal Akurasi Data Pemilih
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus memenuhi prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.
“Imbauan ini penting untuk memastikan kualitas daftar pemilih di Bulukumba benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, karena daftar pemilih adalah salah satu instrumen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujar Bakri, Senin (15/9/2025).
Dalam surat imbauan bernomor 0045/HK.04.01/K.SN-04/09/2025 tertanggal 11 September 2025 itu, Bawaslu meminta KPU Bulukumba untuk:
- Menjalankan seluruh tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan PDPB sesuai prosedur.
- Melakukan pengolahan data secara berkala melalui sinkronisasi dengan data kependudukan, DPT pemilu sebelumnya, dan laporan masyarakat.
- Menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, ganda, pindah domisili, atau berstatus TNI/Polri.
- Memasukkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, termasuk yang baru genap 17 tahun atau berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil.
- Melakukan rekapitulasi hasil PDPB dalam rapat pleno terbuka minimal tiga bulan sekali dengan melibatkan instansi terkait.
- Mengumumkan hasil PDPB secara terbuka melalui sarana yang mudah diakses masyarakat, termasuk laman resmi KPU Bulukumba.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Bulukumba untuk menindaklanjuti setiap masukan atau tanggapan masyarakat terhadap hasil penetapan PDPB.
“Validitas daftar pemilih merupakan fondasi bagi terlaksananya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis. Karena itu, Bawaslu akan terus mengawal proses PDPB agar berjalan sesuai aturan,” tegas Bakri.
Surat imbaun dapat diunduh pada link dibawah ini :
Penulis : Muh. Ashar