Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan di Kantor Bawaslu Bulukumba
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerbitkan Surat Edaran resmi yang mewajibkan pemutaran dan penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di seluruh lingkungan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Koordintaor Sekretariat Bawaslu Bulukumba Agussalim menjelaskan jika Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 yang mewajibkan Bawaslu RI, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita
“Selain lagu Indonesia Raya yang harus dikumandangkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat juga diatur untuk memperdengarkan lagu nasional pada hari Selasa dan Jumat sementara pada hari rabu diperdengarkan lagu Mars Bawaslu dengan ketentuan seluruh kegiatan dilakukan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna”, Jelas Agussalim.
Ia menjelaskan jika kebijakan ini adalah wujud untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan ketaatan terhadap Pancasila serta UUD 1945. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat rasa solidaritas antarpegawai di lingkungan Bawaslu khususnya di Sekretariat Bawaslu Bulukumba.
“Kami di Bawaslu Kabupaten Bulukumba tentu menyambut baik kebijakan ini. Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu bukan hanya rutinitas belaka, tetapi menjadi pengingat komitmen kita terhadap bangsa dan lembaga ini,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pejabat dan pegawai di semua tingkatan mematuhi surat edaran ini dan menjadikannya sebagai bagian dari aktivitas kerja harian mereka.
Penulis : Muh.Ashar