Transparansi Anggaran, Bawaslu Bulukumba telah Kembalikan Sisa Dana Hibah
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Pemerintah Daerah Bulukumba sebesar Rp. 899.028.332.
“Total realisasi anggaran tersebut sampai pada 24 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan kas oleh BPK sebesar Rp.7.700.971.668 atau sekitar 89,55 % dengan sisa anggaran hibah yang tidak terpakai sebesar Rp. 899.028.332 atau sekitar 10,45 %, “ jelas Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba, Agussalim, Jumat (13/6/2025).
Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 lalu, Bawaslu Bulukumba menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Bulukumba sebesar Rp. 8.600.000.000 sesuai yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Bulukumba Nomor : 270/2276/BAKESBANGPOL dan Nomor 0253/KU.00.02/K.SN-04/2023 tanggal 2 November 2023.
Agussalim menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Bawaslu Bulukumba merealisasikan dana hibah tersebut sebesar Rp. 6.844.316.457 dan pada tahun 2025 direalisasikan sebesar Rp.856.655.211. Sementara untuk sisa anggaran sebesar Rp. 899.028.332 juga telah dikembalikan ke kas daerah.
Ia menambahkan jika Bawaslu Bulukumba telah komitmen dalam hal transparansi, langkah ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pilkada. Dana ini bukan milik lembaga, apalagi milik pribadi. Ini milik rakyat, dan jika tidak digunakan sesuai keperluan, maka sudah semestinya dikembalikan.
Pengembalian sisa anggaran tersebut menjadi cermin pengelolaan keuangan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu Bulukumba tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menegakkan etika dalam pengelolaan anggaran negara.
“Ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik. Transparansi bukan hanya tuntutan, tetapi keharusan,” ucap Agussalim.
Alhamdulillah kita sudah melaksanakan Pilkada yang berjalan dengan baik dan lancar. Pengembalian dana hibah yang dilakukan oleh Bawaslu Bulukumba tersebut menandakan seluruh pelaksanaanya dapat dipertanggungjawabkan, tutupnya.
Penulis : Muh. Ashar