Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Bulukumba Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan

Bawaslu Bulukumba

Kantor Bawaslu Kab. Bulukumba Jalan Kusuma Bangsa No.6 Caile (Dok. Foto, Berita.News)

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 136 kelurahan/desa di 10 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

“Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi”, jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menguraikan hasil pemetaan TPS Rawan tersebut sebgai berikut :

 

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1)            261 TPS  yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

2)            251 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

3)            203 TPS yang Terdapat Penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

4)            182 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

5)            75 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);

6)            63 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

 

12 (Dua Belas) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1)            25 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

2)            13 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

3)            10 TPS yang pasangan terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan calon

4)            10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

5)            10 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

6)            9 TPS yang di memiliki riwayat terjadi kekerasan TPS

7)            9 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

8)            9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

9)            7 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

10)         6 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

11)         5 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

12)         5 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

 

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1)            2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

2)            2 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

3)            2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

4)            1 TPS di Lokasi Khusus

5)            1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

 

Bakri menambahkan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Bulukumba melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1)            melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

2)            koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

3)            sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

4)            kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

5)            menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

 

Penulis : Muh. Ashar