Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Gelar Evaluasi Sengketa Pemilu, Perkuat Pencegahan dan Penyelesaian di Masa Depan

Sengketa

Keterangan Gambar :  Kegiatan evaluasi sengketa Pemilu yang berlangsung di Media Centre Bawaslu Bulukumba, Jumat (10/10/2025.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan evaluasi sengketa Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Kegiatan ini berlangsung di Media Centre Bawaslu Bulukumba,  Jumat (10/10/2025) dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Prov. Sulsel, Dr. Adnan Jamal, S.H.,M.H sebagai narasumber.

Evaluasi ini menghadirkan jajaran komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Bulukumba. Forum ini menjadi ruang refleksi terhadap berbagai dinamika sengketa yang muncul selama tahapan Pemilu sebelumnya, sekaligus membahas strategi pencegahan agar potensi sengketa dapat diminimalisir pada pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana memperbaiki tata kelola penyelesaian sengketa. Hal ini penting karena salah satu tugas Bawaslu Kabupaten adalah menyelesaikan proses sengketa pemilu.

“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga bagaimana memperkuat peran pengawasan dan pencegahan agar potensi sengketa dapat ditekan sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, evaluasi ini juga menyoroti tantangan teknis dan hukum yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan, termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hasil dari evaluasi akan dijadikan rekomendasi strategis untuk memperkuat kinerja pengawasan ke depan.

Dengan dilaksanakannya evaluasi ini, Bawaslu Bulukumba berharap dapat menciptakan proses pemilu yang lebih demokratis, adil, dan berkualitas. “Prinsip kami adalah memastikan setiap warga negara mendapat perlakuan setara dalam pemilu, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat,” tutup Bakri.

 

Penulis : Muh. Ashar