Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Kembali Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Di Bulukumba

Ilustrasi

Ilustrasi

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Bulukumba mencatat beberapa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu Bulukumba, dibeberapa kecamatan seperti Ujung Loe, Herlang, Rilau Ale.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan jika saat ini pihaknya kembali melakukan penelusuran terahdap semua informasi awal yang disampaikan ke Bawaslu.

“Bawaslu Bulukumba mencatat beberapa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu Bulukumba, dibeberapa kecamatan seperti Ujung Loe, Herlang, Rilau Ale dan Ujung Bulu serta dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa”, jelas Wawan. Sabtu (5/10/2024).

Ia menambahkan jika informasi awal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa dimaksud. Jika hasil penelusuran pengawasan terdapat dugaan pelanggaran maka tentu akan ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran dan selanjutnya akan dilakukan kajian dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang sudah diregistrasi dan terdapat tindak pidana Pemilihan makan akan ditangani Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, jelasnya.

Tindakan ASN dan Kepala Desa yang melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jelas larangannya pada pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016, tegas Wawan.

Editor : Muh. Ashar