Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Perkuat Uji Petik PDPB untuk Petakan Kerawanan Pemilu 2029

zoom

Keterangan Gambar : Bawaslu Sulsel menyamakan persepsi pelaksanaan uji petik PDPB untuk menguji akurasi data pemilih dan memetakan potensi kerawanan Pemilu 2029.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) melalui Rapat Penyamaan Persepsi Implementasi Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom mulai pukul 14.00 WITA tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman dan langkah jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menguji akurasi data pemilih serta mengidentifikasi potensi kerawanan menuju Pemilu 2029.

Rapat dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, serta diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Sulsel, M. Amsarizal Yunus, turut mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Uji petik PDPB merupakan evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan daftar pemilih. Melalui kegiatan ini, Bawaslu menguji kesesuaian data administratif dengan kondisi faktual masyarakat sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Uji Petik PDPB Gunakan Dua Metode Pengujian

Pelaksanaan uji petik dirancang menggunakan prinsip audit terhadap sampel melalui dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).

Metode P2L dilakukan dengan mencocokkan data warga yang ditemui di lapangan dengan daftar pemilih. Sementara itu, L2P dilaksanakan dengan mendatangi warga berdasarkan nama yang tercantum dalam daftar pemilih untuk memeriksa kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

Kedua metode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan data pemilih, antara lain pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Hasil pengujian diharapkan menjadi bukti empiris dalam penyusunan strategi dan rekomendasi pengawasan PDPB. Data tersebut juga menjadi bahan untuk memetakan potensi kerawanan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Sekretariat Didorong Perkuat Dukungan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, M. Amsarizal Yunus menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pimpinan dan sekretariat agar kebijakan serta program kerja Bawaslu dapat berjalan secara optimal, termasuk di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ia menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya perlu direspons dengan penguatan koordinasi, penentuan prioritas, serta pola kerja yang efektif dan terukur. Dukungan sekretariat, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan tahapan riset PDPB terlaksana sesuai tujuan dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Saiful Jihad mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak memandang uji petik hanya sebagai pemenuhan instrumen penelitian. Kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari pengawasan yang mampu mengungkap persoalan data pemilih berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Kita tidak boleh hanya percaya pada angka yang ada di dalam sistem. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa angka tersebut benar-benar merepresentasikan warga negara yang ada di lapangan. Karena itu, uji petik ini penting. Kita turun, kita periksa, kita cocokkan, dan dari sana kita menemukan di mana potensi kerawanannya,” ujar Saiful.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas data pemilih berkaitan erat dengan kualitas demokrasi. Pemilih yang meninggal dunia, berpindah domisili, baru memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun mengalami perubahan status kependudukan harus tercermin dalam proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Menurut Saiful, pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih, sekaligus memperbaiki data yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan.

“Demokrasi tidak hanya dibangun ketika hari pemungutan suara tiba. Demokrasi dibangun sejak negara memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki tempat dalam daftar pemilih, dan setiap data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat diperbaiki. Karena itu, pekerjaan kita hari ini sesungguhnya sedang menjaga fondasi demokrasi untuk masa depan,” tuturnya.

Penginputan Hasil Uji Petik Ditargetkan Rampung 12 Oktober

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu kabupaten/kota akan menentukan wilayah dan responden sesuai desain uji petik yang telah ditetapkan. Setiap desa atau kelurahan menjadi lokasi pengujian untuk memperoleh responden melalui metode P2L dan L2P dengan komposisi serta mekanisme pemilihan yang telah ditentukan.

Jajaran pengawas juga diminta memastikan ketepatan prosedur, kelengkapan hasil wawancara, dan konsistensi pencocokan data. Hasil wawancara yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem basis data Uji Petik PDPB Bawaslu RI.

Berdasarkan materi pelaksanaan yang disampaikan dalam rapat, penginputan hasil pengujian melalui metode P2L dan L2P dijadwalkan paling lambat 12 Oktober 2026.

Saiful turut mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk mempertahankan semangat pengawasan melalui pola kerja yang kolaboratif, efektif, dan terukur. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi upaya memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.

Rapat penyamaan persepsi ini diharapkan menghasilkan keseragaman langkah dalam pelaksanaan riset uji petik PDPB di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dengan demikian, hasil riset tidak hanya menjadi data penelitian, tetapi juga instrumen pengawasan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan secara lebih konkret.

Melalui pengawasan yang mengacu pada data dan kondisi faktual masyarakat, Bawaslu Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan PDPB sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar setiap warga negara yang memiliki hak politik memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya.

Humas Bawaslu Bulukumba