Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Tekankan Keseimbangan Kelembagaan dalam Revisi UU Pemilu

Mardiana

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyoroti pentingnya keseimbangan komposisi kelembagaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, serta urgensi keterwakilan perempuan dalam diskusi mengenai revisi Undang-undang Pemilu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (26/09/2025).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, secara tegas menyoroti pentingnya keseimbangan komposisi kelembagaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, serta urgensi keterwakilan perempuan dalam diskusi mengenai revisi Undang-undang Pemilu. Menurutnya, langkah ini krusial demi pengawasan yang maksimal dan administrasi pemilu yang lebih cermat.

Penekanan ini disampaikannya dalam kegiatan Penyerapan Pandangan mengenai isu Revisi Undang-undang Pemilu, yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden. Acara bertema “Masa Depan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia” ini berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Jumat (26/09/2025).

Mardiana Rusli menyatakan bahwa penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu harus mencerminkan keseimbangan agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif.

“Dalam penguatan kelembagaan antara KPU dan Bawaslu perlu memiliki komposisi yang seimbang agar dalam melakukan pengawasan dan pengawalan bisa maksimal,” tegas Mardiana.

Ia membandingkan komposisi keanggotaan saat ini, di mana KPU memiliki lima anggota, sementara Bawaslu memiliki jumlah yang bervariasi (tujuh, lima, atau tiga anggota) tergantung daerah atau jumlah pemilihan. Oleh karena itu, Mardiana berharap ke depan Bawaslu dapat menjadi “wasit tunggal” dan tidak ada pembedaan dalam pengawasan antara Pemilihan Presiden dan Legislatif.

Selain soal komposisi kelembagaan, Mardiana juga menyoroti aspek inklusivitas, khususnya keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi.

“Perlu kita perhatikan juga keterwakilan perempuan,” ujarnya. “Keterwakilan perempuan itu sangat penting, karena menurut saya perempuan lebih jeli dalam menyusun administrasi pemilu.”

Menurutnya, administrasi pemilu berpotensi berdampak pada produk hukum yang dihasilkan, sehingga validasi dan verifikasi yang teliti dari perempuan sangat dibutuhkan.

Sumber : Humas Bawaslu Sulsel