Diskusi P2P Berlangsung Interaktif, Husaimah Husain Dorong Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas dalam Pengawasan Partisipatif
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu, narasumber Husaimah Husain, SH, M.Hum, menekankan pentingnya kolaborasi dan pemberdayaan komunitas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
Husaimah, yang dikenal sebagai Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia dan Koordinator SPAK Indonesia Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa dua pendekatan penting penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas harus berjalan beriringan untuk membangun gerakan sosial yang solid dan berdaya.
“Pengawasan partisipatif tidak akan kuat tanpa adanya kolaborasi yang berkeadilan dan keterlibatan semua pihak, termasuk kelompok marjinal seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas,” ujarnya.
Dalam paparannya pada saat menjadi narasumber pada diskusi daring P2P, Kamis (13/11/2025), Husaimah menegaskan bahwa prinsip kolaborasi dalam pengawasan partisipatif mencakup inklusivitas, partisipasi, transparansi, kesetaraan peran, dan akuntabilitas publik. Setiap suara masyarakat, menurutnya, harus dihargai dan diberi ruang untuk berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut, ia menguraikan berbagai bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan, seperti berbagi informasi mengenai potensi pelanggaran, membangun jaringan pemantau warga, serta melakukan dialog dan advokasi bersama pihak berwenang. Selain itu, pengawasan partisipatif juga dapat menjadi sarana edukasi masyarakat terkait hak-hak politik mereka.
“Ketika masyarakat merasa terlibat dan dipercaya, maka pengawasan akan lebih kuat, dan demokrasi akan lebih bermakna,” tambahnya.
Husaimah juga menyoroti sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem pengawasan partisipatif, antara lain:
- Membangun platform komunikasi digital antar komunitas pengawas.
- Mengembangkan kurikulum pengawasan partisipatif berbasis komunitas.
- Mendorong mekanisme perlindungan bagi relawan pengawas.
- Mengintegrasikan hasil pengawasan komunitas dalam kebijakan publik daerah.
- Memastikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap bentuk kolaborasi.
Penulis : Muh. Ashar