Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan Empat ASN ke BKN, Satu Kadus ke PJS Bupati Bulukumba

Ilustrasi ASN tidak Netral

Ilustrasi ASN tidak Netral

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kab. Bulukumba akan terus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan sejauh ini ada empat orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN), 4 orang tersebut dengan masing-masing berinisial MD, AN, AM, dan MA.

“Masing-masing inisial MD, AN, AM diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2 dan MA diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1, selain itu Bawaslu Bulukumba juga sudah merekomendasikan satu laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun ke PJS Bupati Bulukumba inisial A yang juga diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2”, jelas Bakri. Sabtu (5/10/2024).

Ia menambahkan jika pihaknya tentu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita sadari jika apa yang dilakukan tidak mungkin dapat memuaskan semua orang, namun semua dugaan pelanggaran yang sampaikan ke Bawaslu tentu ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Muh. Ashar