Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan Empat ASN ke BKN, Satu Kadus ke PJS Bupati Bulukumba
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kab. Bulukumba akan terus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan sejauh ini ada empat orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN), 4 orang tersebut dengan masing-masing berinisial MD, AN, AM, dan MA.
“Masing-masing inisial MD, AN, AM diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2 dan MA diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1, selain itu Bawaslu Bulukumba juga sudah merekomendasikan satu laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun ke PJS Bupati Bulukumba inisial A yang juga diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2”, jelas Bakri. Sabtu (5/10/2024).
Ia menambahkan jika pihaknya tentu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita sadari jika apa yang dilakukan tidak mungkin dapat memuaskan semua orang, namun semua dugaan pelanggaran yang sampaikan ke Bawaslu tentu ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muh. Ashar