Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Bulukumba Minta Pegawai Jaga Netralitas dan Disiplin Kerja

Apel

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd., S.H., M.H. saat bertindak sebagai pembina apel pagi di halaman Kantor Bawaslu Bulukumba pada Senin, 19 Oktober 2026.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Apel Pagi rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen penegakan disiplin serta menjaga integritas dan netralitas seluruh jajaran pegawai.

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd., S.H., M.H., serta diikuti seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba.

Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menekankan pentingnya implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai yang secara resmi menggantikan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014. Ia mengimbau seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar senantiasa menaati aturan kerja dan kode etik ASN yang berlaku.

"Seluruh jajaran pegawai Bawaslu Bulukumba wajib mematuhi ketentuan tata tertib yang baru ini, mulai dari kehadiran elektronik hingga fleksibilitas jam kerja instansi. Disiplin adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan," tegas Bakri Abubakar saat memberikan arahan di halaman Kantor Bawaslu Bulukumba.

Penegakan Netralitas dan Sanksi Tegas

Selain masalah disiplin dan absensi, Bakri Abubakar menggarisbawahi poin krusial mengenai netralitas seluruh pegawai Bawaslu. Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang menunjukkan sikap tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Pegawai Bawaslu dilarang keras terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye politik atau menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu dan Pemilihan. Kita harus menjadi teladan dalam menjaga netralitas," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Bulukumba tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Pegawai yang terbukti melanggar kewajiban dan larangan akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan serta dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Melalui penerapan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 ini, Bakri Abubakar berharap Bawaslu Kabupaten Bulukumba mampu mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mendukung pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Penulis : Muh. Ashar