Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Kelola Aset Negara, Bawaslu Bulukumba Gelar Rapat Pengelolaan BMN

bmn

Keterangan Gambar :  Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Bulukumba pada Senin (8/6/2026).

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Bulukumba pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba, A.M. Rayes, S.Sos., serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Bulukumba.

Dalam arahannya saat membuka rapat, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan BMN. Ia menegaskan bahwa BMN merupakan aset negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Barang Milik Negara merupakan aset yang dipercayakan kepada kita untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bakri.

Lebih lanjut, Bakri menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan BMN tidak hanya berada pada pengelola barang semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pegawai sebagai pengguna barang.

“Setiap pegawai harus memiliki kepedulian dalam menjaga, merawat, dan menggunakan BMN sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memiliki umur pakai yang lebih panjang,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Pengelola BMN Bawaslu Bulukumba, Wildayati, menyampaikan bahwa BMN merupakan aset negara yang memiliki peran penting dalam menunjang sarana dan prasarana pelaksanaan tugas organisasi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan akuntabel melalui pencatatan, inventarisasi, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Berdasarkan data inventaris yang dipaparkan dalam rapat, aset yang dimiliki Bawaslu Bulukumba terbagi menjadi dua kategori, yakni aset BMN dan aset Non-BMN. Untuk aset BMN tercatat sebanyak 108 unit, dengan rincian 99 unit dalam kondisi baik, 5 unit rusak ringan, dan 4 unit rusak berat. Sementara itu, aset Non-BMN berjumlah 50 unit, terdiri atas 49 unit dalam kondisi baik dan 1 unit dalam kondisi rusak berat.

Sebagai tindak lanjut hasil pendataan tersebut, Bawaslu Bulukumba merencanakan perbaikan dan pemeliharaan terhadap barang yang mengalami kerusakan ringan. Adapun untuk barang yang masuk kategori rusak berat akan dilaporkan kepada Pengelola BMN Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bulukumba berharap pengelolaan aset negara dapat semakin tertib dan akuntabel, sehingga seluruh sarana pendukung kerja kelembagaan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penulis : Muh. Ashar / Foto : Dandi