Lompat ke isi utama

Berita

Wawan Kurniawan Dorong Masyarakat Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Pemilu

p2p

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan saatmembawakan materi tentang Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada kegiatan Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Bulukumba yang berlangsung di Ruang Kahayya Gedung Pinisi, Rabu, 20 Mei 2026.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, membawakan materi tentang Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada kegiatan Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Bulukumba yang berlangsung di Ruang Kahayya Gedung Pinisi, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pemaparannya, Wawan Kurniawan menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memiliki hak memilih, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses oleh Bawaslu. Wawan menguraikan tata cara pelaporan mulai dari identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, hingga bukti pendukung yang menjadi dasar penanganan dugaan pelanggaran.

“Pengawasan partisipatif membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor ketika menemukan dugaan pelanggaran. Namun laporan juga harus disampaikan secara jelas dan didukung bukti agar dapat ditindaklanjuti secara maksimal,” ungkapnya di hadapan peserta diskusi.

Selain itu, Wawan juga memaparkan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu dapat terjadi antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat adanya keputusan yang dianggap merugikan hak peserta pemilu.

Dalam sesi dialog, peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan terkait batas waktu pelaporan, tata cara penyampaian bukti, hingga proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami peran pengawasan partisipatif secara lebih mendalam.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) ini, Bawaslu Bulukumba berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal jalannya demokrasi demi mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat.

Penulis : Muh. Ashar /Foto : Debo