Lompat ke isi utama

Berita

Andarias Duma: Kajian Hukum Menjadi Kompas Pengambilan Keputusan yang Berkeadilan

hukum

Keterangan Gambar : Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Prov. Sulsel, Andarias Duma, S.H., M.H., saat menyampaikan materi secara daring pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bulukumba memperkuat integritas, objektivitas, dan kualitas penanganan perkara serta pengambilan kebijakan melalui pemahaman mendalam terkait metodologi kajian hukum. Hal tersebut mengemuka dalam materi pemaparan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Prov. Sulsel, Andarias Duma, S.H., M.H., di Media Centre Bawaslu Bulukumba pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Dalam pemaparannya, Andarias menyoroti tantangan era modern yang semakin kompleks, seperti maraknya potensi disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) di media sosial, ilustrasinya berupa video rekayasa pernyataan kontroversial calon pemimpin saat masa tenang. Situasi semacam ini menuntut kesiapan lembaga pengawas pemilu agar tidak terjebak pada kesimpulan prematur, melainkan mampu menjawab persoalan secara objektif berdasarkan fakta, norma, dan pembuktian yang sah. 

Untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang krusial tersebut, Bawaslu Bulukumba menguraikan tahapan dan dasar-dasar penyusunan kajian hukum yang sistematis. Urgensi utama dari kajian hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, menghindari kesimpulan yang keliru, menyatukan pola pikir jajaran pengawas dalam menangani pelanggaran, serta memperkuat posisi lembaga apabila produk hukum Bawaslu diuji dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK), Sentra Gakkumdu, maupun PTUN. 

Dalam praktiknya, analisis hukum di lingkungan Bawaslu memadukan dua pendekatan utama, yakni Kajian Hukum Normatif (doktrinal) untuk menelaah undang-undang, Perbawaslu, PKPU, dan yurisprudensi guna menjawab apa yang seharusnya menurut hukum, serta Kajian Hukum Empiris (non-doktrinal) untuk melihat bagaimana hukum bekerja dan diimplementasikan secara nyata di lapangan. Penanganan kasus ini mengintegrasikan norma (das sollen) dengan fakta serta bukti empiris di lapangan (das sein). 

Lebih lanjut, penyusunan kajian hukum tersebut distrukturkan secara berjenjang ke dalam tujuh level penalaran hukum (legal reasoning), mulai dari pengumpulan fakta hukum yang objektif dari laporan, temuan, saksi, ahli, dan dokumen; perumusan isu hukum; penentuan dasar hukum yang relevan; analisis unsur aturan terhadap fakta; penilaian alat bukti secara cermat; perumusan kesimpulan hukum; hingga penetapan rekomendasi tindak lanjut. Seluruh proses tersebut berpegang teguh pada formula baku: Fakta + Norma + Bukti = Kesimpulan + Rekomendasi (F + N = K + R). 

Mengakhiri pemaparannya, Andarias menegaskan kembali esensi dari kerja-kerja pengawasan melalui sebuah pernyataan kunci “Kajian hukum bukan sekadar landasan berpikir, melainkan kompas pengambilan keputusan Bawaslu untuk memastikan setiap tindakan berlandaskan hukum, berintegritas, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.” 

Penulis : Muh. Ashar/ Foto : Dandi