Tindak Lanjuti Keputusan Bawaslu RI No. 2/2026, Bawaslu Bulukumba Gelar Rapat Penyusunan Renstra
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Bulukumba menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis di Lingkungan Unit Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum. Rapat tersebut berlangsung di Media Centre Bawaslu Bulukumba pada Rabu (28/10/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, jajaran sekretariat, dan staf teknis Bawaslu Bulukumba. Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk menyelaraskan perencanaan kerja tingkat lokal dengan pedoman terbaru dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menegaskan bahwa penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) ini merupakan instrumen krusial dalam memperkuat kelembagaan dan memastikan keterukuran kinerja pengawasan di daerah.
"Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 2 Tahun 2026 ini menjadi acuan utama bagi kami dalam menyusun arah kebijakan dan program kerja Bawaslu Bulukumba ke depan. Penyusunan Renstra yang terarah dan sistematis akan memperkuat tata kelola pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika di lapangan," ujar Bakri Abubakar di sela-sela kegiatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menambahkan pentingnya komitmen seluruh elemen di internal Bawaslu Bulukumba untuk menerjemahkan pedoman tersebut ke dalam aksi nyata.
"Penetapan pedoman baru ini menuntut fleksibilitas sekaligus kedisiplinan perencanaan di unit kerja kita. Kami berharap seluruh jajaran sekretariat dapat memahami indikator kinerja utama yang telah ditetapkan sehingga setiap pelaksanaan program pengawasan dan pencegahan berjalan efektif dan efisien," tegas Awaluddin.
Melalui pembahasan mendalam ini, Bawaslu Bulukumba berkomitmen untuk segera merampungkan draft Rencana Strategis unit kerja sesuai dengan standardisasi dan kerangka waktu yang telah diatur oleh Bawaslu RI, demi menjaga integritas serta kualitas pengawasan demokrasi di Kabupaten Bulukumba.
Penulis : Muh. Ashar/ Foto : Dandi