Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Tangani Sejumlah Kasus pada Pilkada 2024, berikut rinciannya

Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba

Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kab. Bulukumba telah menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada Bulukumba Tahun 2024. Beberapa dugaan pelanggaran yang telah ditindaklanjuti Bawaslu Kab. Bulukumba adalah dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kab. Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pihaknya telah menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilihan sepanjang tahapan pilkada serentak 2024 baik sumbernya laporan maupun temuan.

“Pada prinsipnya sudah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Bakri. Selasa (3/12/2024)

Ia menambahkan terkait Netralitas ASN, Bawaslu Bulukumba telah merekomendasikan 23 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari 23 orang tersebut, pihkanya juga telah menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba, totalnya ada 5 orang ASN yang telah diteruskan ke tahap penyidikan.

Selain Netralitas ASN, Bawaslu Bulukumba juga sudah meneruskan pelanggaran 2 (dua) orang Kepala Desa ke Pjs. Bupati Bulukumba  untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk kasus lain seperti laporan dugaan praktik politik uang yang telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro dan Kajang serta lainnya sementara dalam proses kajian dan penyelidikan oleh Gakkumdu Bulukumba, sementara yang lainnya dalam proses penelusuran.

“Kasus Politik uang ini masih berproses, pihaknya telah mengundang klarifikasi beberapa pihak berkaitan dengan kasus tersebut yakni pelapor, saksi, terlapor dan pihak lainnya,” urainya.

Sementara untuk laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Bawaslu Bulukumba telah meneruskan ke Bawaslu Pro. Suslel. Mengingat sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perbawaslu No 9 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak punya kewenangan menangani kasus yang sifatnya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Editor : Muh. Ashar