Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Tingkatkan Kapasitas Layanan dan Bantuan Hukum, Bahas Putusan MK Terkait Pemilu

hukum

Keterangan Gambar : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan Peningkatan Fasilitasi Layanan dan Bantuan Hukum pada Senin (15/6/2026) di Media Centre Bawaslu Bulukumba.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan Peningkatan Fasilitasi Layanan dan Bantuan Hukum pada Senin (15/6/2026) di Media Centre Bawaslu Bulukumba. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang hukum kepemiluan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, dan turut dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba, A.M. Rayes, serta seluruh staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Bakri Abubakar menegaskan bahwa penguatan kapasitas di bidang hukum menjadi kebutuhan penting bagi penyelenggara pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi dan perkembangan putusan hukum yang berkaitan dengan kepemiluan.

“Layanan dan bantuan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami perkembangan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Bakri.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aspek hukum akan membantu jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peningkatan kapasitas seperti ini harus terus dilakukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal bagi lembaga,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Sekretariat Bawaslu Bulukumba yang membidangi hukum, Muh. Randy, menyampaikan materi terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Dalam paparannya, Randy menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis karena menjadi rujukan dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan penyempurnaan sistem demokrasi.

Beberapa materi yang dibahas antara lain perkembangan putusan MK terkait sistem pemilu, penguatan hak konstitusional warga negara dalam pemilu, serta berbagai putusan yang berdampak terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk arah kebijakan dan praktik kepemiluan di Indonesia. Karena itu, penting bagi jajaran Bawaslu untuk memahami substansi dan implikasi dari setiap putusan yang diterbitkan,” jelas Randy.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap putusan MK akan membantu jajaran sekretariat dalam memberikan dukungan administrasi, dokumentasi, serta layanan bantuan hukum yang lebih efektif kepada lembaga.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba, A.M. Rayes, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan investasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi pegawai, khususnya dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan yang terus mengalami dinamika. Dengan demikian, kualitas layanan dan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu Bulukumba dapat semakin baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bulukumba berharap seluruh jajaran sekretariat mampu meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum kepemiluan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara lebih profesional, efektif, dan berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi.