Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, Bawaslu Bulukumba Sebut Telah Tindaklanjuti Semua Laporan

Ketua Bawaslu Bulukumba

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd,S.H.,M.H saat menyampaikan keterangan pada Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Setelah dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. MK kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. 

Sidang lanjutan perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 Pukul 13:00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Dalam sidang tersebut Bawaslu Bulukumba hadir sebagai pemberi keterangan yang disampaikan langsung Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar didampingi Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin.

Dalam keterangannya sebagaimana dilansir pada Website https://www.mkri.id/, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Bakri Abubakar menerangkan telah menerima dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Petahana. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi serta tindak pidana Pemilihan.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan telah mengeluarkan pemberitahuan status temuan tertanggal 29 Oktober 2024. Pada pokoknya temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Kepolisian Resort Bulukumba, serta diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba tertanggal 18 November 2024.

Sebagai informasi, Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati  Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba). Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye. Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.

Penulis : Muh. Ashar