Bawaslu-Polres Bulukumba Perkuat Koordinasi Jelang Pemilu
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu Kabupaten Bulukumba memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba sebagai langkah awal menghadapi tahapan pemilu mendatang. Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Polres Bulukumba, Senin, 21 September 2026.
Pertemuan dihadiri Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, dan Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyampaikan sejumlah agenda prioritas pengawasan Bawaslu, di antaranya Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Konsolidasi Demokrasi, dan Pengawasan Partisipatif.
Menurut Bakri, koordinasi dengan Polres Bulukumba menjadi bagian dari langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas pengawasan menghadapi tahapan pemilu ke depan. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, tahapan pemilu seyogianya akan berlangsung pada Juni 2027.
Bakri juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan pada tahapan pemilu. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto menyampaikan bahwa Polres Bulukumba senantiasa memberikan dukungan terhadap kerja-kerja Bawaslu Bulukumba. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk menghadapi berbagai tantangan pada tahapan pemilu mendatang.
Kapolres juga menyoroti tantangan yang perlu diantisipasi, khususnya terkait hoaks dan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.
Ia berharap Bawaslu Bulukumba senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat undang-undang.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang. Keberlanjutan koordinasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Muh. Ashar