Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi ke KPU, Bawaslu Bulukumba Dorong Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Parpol

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan saat berkoordinasike KPU Bulukumba terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, Kamis (11/6/2026).

Bulukumba,  Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, Kamis (11/6/2026).

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik yang sedang berlangsung pada Semester I Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, 
Wawan Kurniawan, SE, yang hadir bersama staf Bawaslu Abdul Rahman, Abubakar Sidik, dan Rustam Zuarna, diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul, SE.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Bulukumba menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat KPU RI Nomor 464/PL.01-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut surat tersebut, KPU Bulukumba telah menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan partai politik se-Kabupaten Bulukumba mengenai mekanisme pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui SIPOL.

Saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah pemutakhiran data dan dokumen partai politik tingkat kabupaten yang dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 25 Juni 2026. Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk mendukung kelancaran tahapan tersebut, KPU Bulukumba memberikan pelayanan konsultasi dan fasilitasi kepada partai politik terkait pemutakhiran data dan dokumen melalui SIPOL, termasuk penggunaan aplikasi SIPOL. Fasilitasi tersebut juga diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

Selanjutnya, KPU Bulukumba menyampaikan bahwa tahapan verifikasi terhadap data partai politik yang telah diajukan melalui SIPOL akan dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juni 2026.

Pada kesempatan tersebut, Wawan Kurniawan menegaskan pentingnya pelaksanaan seluruh rangkaian pemutakhiran data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Bulukumba berharap seluruh tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku guna menjamin tertib administrasi dan akurasi data partai politik,” ujar Wawan.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bulukumba memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan optimal sehingga proses yang dilakukan KPU dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis/Foto : Rahman

Editor : Muh. Ashar