Akurasi Data Pemilih Jadi Fokus Audiensi Bawaslu dan Disdukcapil Bulukumba
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan koordinasi dan audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba di Gedung Ammatoa Lantai 2, Rabu (23/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi data kependudukan sebagai upaya memastikan akurasi dan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Bulukumba.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Awaluddin Amir, S.STP, M.Si. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah tantangan dalam proses pembaruan data pemilih, termasuk pencatatan data warga yang telah meninggal dunia serta pendataan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Awaluddin, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih perlu terus diperkuat melalui koordinasi antarinstansi. Ia menilai proses pembaruan data secara berjenjang masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kesesuaian data antara tingkat pusat dan daerah.
"Proses pemutakhiran data di tingkat daerah perlu dioptimalkan agar tidak hanya mengandalkan data turunan dari pusat. Siklus pemutakhiran di tingkat daerah berjalan secara berkala setiap tiga bulan, sementara data laporan berkala dari pusat diperbarui setiap enam bulan," ujar Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi hingga tingkat desa maupun kelurahan menjadi hal penting dalam memastikan validitas data pemilih. Salah satu upaya yang dapat dimanfaatkan adalah penggunaan Buku Pokok Pemakaman untuk mengonfirmasi status warga serta memvalidasi data masyarakat yang telah meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Awaluddin Amir, menyambut positif langkah Bawaslu Bulukumba dalam memperkuat kerja sama antarinstansi. Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman ke kantor desa dan kelurahan sebagai upaya mempermudah pencatatan warga yang meninggal dunia serta mempercepat proses penerbitan akta kematian.
"Penerbitan akta kematian kini tidak harus dilakukan di Kantor Disdukcapil, tetapi bisa diurus langsung melalui Kantor Desa atau Kelurahan, dengan melengkapi syarat pelapor dan dua orang saksi," jelasnya.
Selain membahas pencatatan data kematian, Disdukcapil Kabupaten Bulukumba juga menyampaikan kondisi data pemilih pemula. Berdasarkan catatan Disdukcapil, terdapat sekitar 3.800 pemilih pemula di Kabupaten Bulukumba yang hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.
Untuk layanan perekaman e-KTP, masyarakat yang belum melakukan perekaman tetap diwajibkan datang secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bulukumba sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan audiensi tersebut, Bawaslu Bulukumba dan Disdukcapil Kabupaten Bulukumba sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir guna mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
Penulis : Irham/ Foto : Dandi