Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB, Bawaslu Bulukumba Cek Data Pemilih Baru dan TMS di 3 Kelurahan di Kecamatan Gantarang

Keterangan Gambar : Bawaslu Bulukumba melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kelurahan Matekko, Jalanjang, dan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kamis (24/9/2026). 

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kelurahan Matekko, Jalanjang, dan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kamis (24/9/2026). Uji petik difokuskan pada pencermatan data pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bulukumba pada periode Triwulan II Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang telah ditetapkan dalam pemutakhiran DPB sesuai dengan kondisi faktual kependudukan di masing-masing kelurahan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu juga melakukan konfirmasi terhadap data penduduk yang meninggal dunia dan pindah domisili.

Uji petik dihadiri Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bulukumba A.M. Rayes, serta jajaran sekretariat Bawaslu Bulukumba.

Berdasarkan data DPB Triwulan II yang menjadi objek pencermatan, Kelurahan Jalanjang memiliki tiga pemilih TMS karena pindah domisili dan 33 pemilih baru. Di Kelurahan Mariorennu terdapat lima pemilih TMS pindah domisili dan 28 pemilih baru.

Sementara itu, di Kelurahan Matekko tercatat dua pemilih TMS karena pindah domisili dan 19 pemilih baru.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, mengatakan pencermatan secara langsung diperlukan untuk memastikan data pemilih tidak hanya sesuai secara administrasi, tetapi juga dengan kondisi kependudukan di lapangan.

“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang telah ditetapkan pada periode Triwulan II benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kami tidak hanya mencermati pemilih baru dan TMS pindah domisili, tetapi juga melakukan konfirmasi terhadap data kependudukan lainnya, seperti penduduk yang meninggal dunia dan pindah domisili,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, koordinasi dan konfirmasi dengan pemerintah kelurahan menjadi bagian penting dalam pengawasan karena data kependudukan terus mengalami perubahan dan perlu diperbarui secara berkala.

“Data pemilih harus terus dikawal dan diperbarui secara berkala. Informasi dari pemerintah kelurahan menjadi salah satu bahan penting bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi, sekaligus mencegah adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam data,” katanya.

Dalam konfirmasi data kependudukan di Kelurahan Matekko, tercatat 30 penduduk meninggal dunia sepanjang 2025 hingga 2026 berdasarkan buku register kematian. Selain itu, terdapat 41 penduduk yang pindah domisili pada 2025 dan dua orang pada 2026.

Di Kelurahan Mariorennu, data mencatat lima penduduk meninggal dunia pada 2025 dan tiga orang pada 2026. Sedangkan di Kelurahan Jalanjang, tercatat lima penduduk meninggal dunia pada 2025 dan 10 orang pada 2026.

Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran DPB. Bawaslu melakukan pencocokan informasi administrasi kependudukan dengan kondisi yang ditemukan di tingkat kelurahan sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.

Pengawasan DPB dilakukan secara berkelanjutan melalui pencermatan dan koordinasi dengan jajaran penyelenggara pemilu serta pemerintah setempat guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Humas Bawaslu Bulukumba