Awaluddin: Pemilu di Kawasan Adat Kajang Perlu Didukung Regulasi Teknis
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Awaluddin, menyoroti dinamika partisipasi pemilih serta kebutuhan penguatan regulasi teknis pemungutan suara di kawasan adat Ammatoa Kajang. Hal itu disampaikannya dalam Bedah Buku Seri 1 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba tersebut mengangkat tema “Pemilu, Pemilihan Serentak dan Partisipasi Masyarakat: Dinamika Pelaksanaan Pemilu di Kawasan Adat Tanah Towa Kajang”.
Dalam pemaparannya, Awaluddin membahas perubahan tingkat partisipasi pemilih di kawasan adat yang sebelumnya tergolong tinggi, namun kemudian mengalami penurunan. Ia juga menyinggung kebijakan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berkaitan dengan dinamika data pemilih di kawasan tersebut.
Selain persoalan partisipasi, Awaluddin menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu di kawasan adat Ammatoa Kajang selama ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Awaluddin, salah satu hal yang dapat dilihat dalam pelaksanaan pemilu di kawasan tersebut adalah sikap Ammatoa yang tidak memihak kepada pasangan calon maupun partai politik tertentu.
Sikap tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan pemilu di kawasan adat Ammatoa Kajang. Awaluddin menyebut Ammatoa sebagai satu-satunya pihak yang tidak memiliki KTP di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Awaluddin juga mendorong adanya regulasi yang lebih mengikat terkait teknis pemungutan suara di kawasan adat. Menurutnya, penguatan aturan diperlukan untuk memberikan acuan yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemungutan suara di wilayah yang memiliki karakteristik adat.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, dalam sesi pembukaan memberikan gambaran mengenai pengalaman pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di kawasan adat Tanah Towa Kajang.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu di kawasan tersebut tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan tetap menghormati adat istiadat setempat.
Karakteristik sosial dan budaya masyarakat adat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Penyelenggara perlu menjalankan ketentuan kepemiluan sekaligus menghormati tata kehidupan dan adat istiadat masyarakat setempat.
Penulis : Anugerah Rachmat/ Foto : Dandi
Editor : Muh. Ashar