Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulukumba Sampaikan Sejumlah Catatan pada Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Ketua dan Anggota Bawaslu

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu (Bakri Abubakar) dan Anggota Bawaslu Bulukumba (Awaluddin) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor KPU Bulukumba JL. Jend Sudirman No.10, Bentengnge, Kec. Ujung Bulu.

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor KPU Bulukumba JL. Jend Sudirman No.10, Bentengnge, Kec. Ujung Bulu.

Dalam sambutannya, Anggota KPU Bulukumba Divisi Data, Rahmat Fajar, menekankan bahwa kegiatan pleno ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memelihara serta memperbarui data pemilih sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum serentak tahun 2029.

“Persoalan data ini tentu terus bergerak, sehingga data pemilih juga dinamis. Dengan keanekaragaman data ini, menjadi tugas KPU bersama Bawaslu untuk menyajikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” ungkap Fajar.

Namun, ia mengakui masih terdapat hambatan, salah satunya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di jajaran KPU. Oleh karena itu, pihaknya berharap masukan dari para pemangku kepentingan untuk memaksimalkan kualitas data pemilih berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, meminta penjelasan terkait tindak lanjut atas surat Bawaslu mengenai hasil uji petik dan data sampel yang telah divalidasi di lapangan. Namun, KPU menyampaikan belum dapat menindaklanjuti sepenuhnya karena dokumen yang diserahkan tidak dilengkapi dengan Nomor KK dan NIK.

“Data yang disampaikan Bawaslu akan tetap kami proses, namun penindaklanjutan dilakukan pada periode berikutnya,” jelas perwakilan KPU.

Bawaslu menegaskan pentingnya koordinasi sesuai ketentuan di PKPU agar data hasil pengawasan juga dapat difaktualkan oleh KPU di lapangan demi akurasi data pemilih berkelanjutan.

Dalam rapat, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar juga menyoroti bahwa hasil pengawasan Bawaslu semestinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagaimana amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III Tahun 2025 yang ditetapkan KPU Bulukumba sebagaimana pada SK Nomor 18 Tahun 2025 dan berita acara nomor : 87/PL/01.2-BA/7302/2025 sebanyak 361.045 pemilih.

Penulis : Muh. Ashar