Bawaslu Bulukumba Sosialisasikan Penyesuaian Jam Kerja Pegawai, Perkuat Disiplin dan Efektivitas Kinerja
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi Surat Nota Dinas Nomor: 015/KP.07.00/SN-04/07/2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai pada Rabu, 8 Juli 2026, di Media Center Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh jajaran sekretariat mengenai penyesuaian jam kerja sebagaimana diatur dalam Nota Dinas yang diterbitkan pada 3 Juli 2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, disiplin, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa hari kerja pegawai dilaksanakan selama lima hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin hingga Jumat, dengan jam kerja efektif delapan jam per hari, tidak termasuk waktu istirahat.
Adapun pengaturan jam kerja yang disosialisasikan meliputi:
Senin–Kamis: pukul 07.30–16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
Jumat: pukul 07.30–17.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WITA.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bukan sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Penyesuaian jam kerja ini harus dipahami sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pelaksanaan tugas. Kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap jam kerja, dan penyelesaian pekerjaan secara optimal merupakan wujud tanggung jawab setiap pegawai terhadap lembaga," ujar Bakri.
Menurutnya, meskipun saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu belum berlangsung, Bawaslu tetap memiliki berbagai tugas kelembagaan yang harus dilaksanakan secara maksimal, mulai dari penguatan organisasi, pengelolaan administrasi, pelayanan informasi publik, hingga pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan kepemiluan yang bersifat berkelanjutan.
Bakri juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjadikan perubahan pengaturan jam kerja sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang produktif dan akuntabel.
"Kita ingin membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehadiran, tetapi juga pada kualitas kinerja. Setiap jam kerja harus dimanfaatkan secara efektif agar seluruh program dan layanan kelembagaan dapat terlaksana dengan baik."
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap jam kerja merupakan salah satu indikator profesionalisme aparatur yang akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Disiplin adalah fondasi organisasi yang kuat. Dengan kedisiplinan yang terjaga, koordinasi menjadi lebih baik, produktivitas meningkat, dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu juga akan semakin kuat."
Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulukumba berharap seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan penyesuaian jam kerja secara konsisten, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib, efektif, profesional, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan secara optimal.
Penulis : Muh. Ashar/ Foto : Dandi