Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Targetkan Predikat Badan Publik Informatif

PPID

Keterangan Gambar :  Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom, Jumat (24/7/2026)

Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Rapat tersebut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala atau Koordinator Sekretariat, serta jajaran Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait indikator penilaian SAQ, kelengkapan dokumen pendukung, pengelolaan website dan Daftar Informasi Publik (DIP), serta strategi peningkatan layanan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Bagian Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Syarifuddin Anwar, menegaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi ukuran komitmen lembaga dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurutnya, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan diharapkan mampu meraih predikat Badan Publik Informatif pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan keterlibatan aktif pimpinan, koordinasi lintas divisi, serta pemenuhan seluruh indikator yang dipersyaratkan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian meliputi ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi, video komitmen pimpinan, studi kasus, eviden pendukung, hingga pembaruan website dan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Karena itu, tanggung jawab pemenuhan indikator SAQ tidak hanya berada pada PPID atau Divisi Humas, tetapi menjadi tugas bersama seluruh jajaran Bawaslu.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan website, media publikasi, dokumentasi kegiatan, dan Daftar Informasi Publik sepanjang tahun. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menjelaskan bahwa Monev KIP melalui SAQ merupakan agenda tahunan yang berfungsi sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.

Menurutnya, hasil evaluasi tidak hanya menjadi ukuran capaian kinerja, tetapi juga menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu, seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota didorong menunjukkan komitmen melalui pemenuhan dokumen pendukung serta penyediaan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai regulasi.

Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Sulawesi Selatan berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penguatan koordinasi, kelengkapan eviden, pembaruan website dan DIP, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan dapat mewujudkan Bawaslu yang transparan, akuntabel, dan profesional sekaligus meningkatkan peluang meraih predikat Badan Publik Informatif.

 

Penulis : Ancha/ Editor : Muh. Ashar