Ikuti Rapat Evaluasi Persiapan Monev KIP 2026, PPID Bawaslu Bulukumba Targetkan Predikat Badan Publik Informatif
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, pimpinan, kepala sekretariat, serta pengelola PPID se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan setiap tahun.
Mengikuti agenda tersebut, PPID Bawaslu Bulukumba menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sekaligus menargetkan raihan Predikat Badan Publik Informatif pada pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026.
Atasan PPID Bawaslu Bulukumba, A.M. Rayes, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Menurutnya, predikat Badan Publik Informatif bukan hanya sekadar capaian administratif, tetapi menjadi indikator keberhasilan lembaga dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik di Bawaslu Bulukumba. Target kami pada Monev KIP Tahun 2026 adalah meraih predikat Badan Publik Informatif. Untuk itu, seluruh jajaran akan bekerja maksimal dalam memenuhi setiap indikator penilaian, mulai dari pengelolaan website, Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi kegiatan, hingga pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat," ujar A.M. Rayes.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab lembaga kepada masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga komitmen moral lembaga untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan pelayanan informasi yang baik, kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan semakin meningkat," tambahnya.
Ia menambahkan PPID Bawaslu Bulukumba akan memastikan seluruh eviden pendukung, pembaruan website, pengelolaan Daftar Informasi Publik, serta publikasi kegiatan dilakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus mendukung target meraih predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Sulawesi Selatan menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memenuhi indikator SAQ, termasuk optimalisasi website, penyediaan sarana pelayanan informasi, dokumentasi kegiatan, serta pemenuhan dokumen pendukung lainnya.
Penulis : Anca/ Editor : Muh. Ashar