Jelang Pleno DPB Triwulan III, Bawaslu Bulukumba Imbau KPU Pastikan Sesuai Aturan
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba untuk memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 043/PM.00.02/K.SN-04/10/2025 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar.
Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan pentingnya KPU Bulukumba melaksanakan pleno sesuai aturan, serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah disampaikan melalui surat Bawaslu Nomor 041/PM.00.02/K.SN-04/9/2025 tertanggal 29 September 2025.
Bakri mengurai jika berdasarkan regulasi, rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB wajib digelar minimal setiap tiga bulan sekali dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maupun instansi terkait lainnya. Pleno tersebut juga dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring, serta terbuka untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat jika ditemukan kekeliruan data.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui keputusan resmi dan mengumumkannya kepada publik melalui laman resmi, media sosial, atau aplikasi teknologi informasi yang dimiliki.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memastikan data pemilih berkelanjutan di Bulukumba tetap akurat dan transparan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Penulis : Muh. Ashar